Cerita Kriminal

PSK Tak Berbusana Kepergok Layani Pria di Hotel, Dalih Sang Muncikari Terdampak Pandemi Covid-19

Polisi menangkap dua muncikari bernama Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30) yang terlibat prostitusi online di Majalengka.

Tribun Manado
Polisi menangkap dua muncikari bernama Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30) yang terlibat prostitusi online di Majalengka. 

Adapun dalam penangkapan Z, polisi turut menyita barang bukti (BB) ponsel pelaku serta sejumlah tangkapan layar media sosial yang digunakan sang muncikari untuk menjajakan wanita yang dikelolanya.

Selain itu, ada pula uang tunai Rp 900.000 yang turut diamankan.

Tawarkan via Medsos

Layaknya kasus prostitusi yang kini tengah marak, modus yang dilakukan Z yakni menawarkan para wanita yang dikelolanya kepada pria hidung belang menggunakan media sosial.

Mulai dari Facebook, Instagram hingga WhatsApp digunakan Z untuk menarik para pria hidung belang yang iongin menikmati jasa dari para anak buahnya.

Tersangka pelaku menawarkan seorang perempuan berinisial MS yang masih di bawah umur atau 17 tahun melalui medsos miliknya.

Polisi yang mendapat laporan dugaan praktik prostitusi di Nagan Raya dan sejumlah kabupaten tetangga itu langsung mendalami kasus ini.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka yang tak lain muncikari itu menawarkan wanita MS dengan harga Rp 500.000 kepada pelanggan (user)-nya.

Harga yang ditawarkan ke pelaku kemudian naik menjadi Rp 900.000.

Pasalnya, selisih yang Rp 400.000 lagi untuk pelaku.

Polisi pun melakukan penyamaran dengan cara seolah-olah sebagai pelanggan guna mengungkap kasus itu.

Polisi pun memancing pelaku yang membawa korban MS untuk datang ke sebuah rumah di sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, setelah sebelumnya terjadi komunikasi dengan pesan WhatsApp.

Saat itulah akhirnya Z beserta wanita yang dijajakannya bisa diamankan polisi.

“Pelaku masih kita mintai keterangan guna mengungkap praktik yang meresahkan masyarakat itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud dilansir TribunJakarta.com dari Prohaba, Senin (19/7/2021).

Kasat Reskrim mengatakan, praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved