Cerita Kriminal
PSK Tak Berbusana Kepergok Layani Pria di Hotel, Dalih Sang Muncikari Terdampak Pandemi Covid-19
Polisi menangkap dua muncikari bernama Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30) yang terlibat prostitusi online di Majalengka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Praktik prostitusi online di Kabupaten Majalengka dibongkar polisi.
Polisi menangkap dua muncikari bernama Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30)
Kedua muncikari itu mengaku bekerja sebagai DJ di tempat hiburan di Kota Cirebon.
Namun, pandemi Covid-19 membuat tempat hiburan mereka terpaksa tutup.
Keduanya akhirnya beralih pekerjaan menjadi muncikari demi kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya ini DJ, kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka terhambat karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan pada Rabu (4/8/2021).

Kedua wanita itu menawarkan PSK melalui media sosial dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Wanita yang ditawarkan kedua muncikari tak hanya berasal dari Majalengka tetapi juga wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan awal mula terbongkarnya prostitusi online tersebut.
Diketahui terdapat laporan masyarakat terkait kasus prostitusi online pada Selasa (27/7/2021) malam.
Baca juga: Begini Komentar Plt Wali Kota Jaksel Soal Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel Kawasan Kebayoran Lama
Petugas pun menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.
Petugas lalu menuju hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan wanita tak berbusana sedang melayani pria hidung belang.