Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Mulai Temukan Indikasi Pungutan Liar Bantuan Sosial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mulai menemukan titik terang pemeriksaan praktik pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo saat ditemui di Kejari Kota Tangerang memberikan keterangan pemeriksaan pungli bansos, Kamis (5/8/2021).  

Dirinya pun meminta semua jajaran untuk bertindak tegas dalam mengawal kasus yang sangat merugikan rakyat kecil tersebut.

Sebab, Pemerintah Kota Tangerang sama sekali tidak memberikan ruang terhadap oknum yang tega memotong hak warga yang membutuhkan.

"Pokoknya kita akan terus investigasi, kita teruskan aparat penegak hukum, treatmentnya siapa yang memotong bansos mengambil kesempatan kesempitan masyarakat yang membutuhkan kita akan tindak," tegas Arief.

Dirinya juga memastikan, identitas masyarakat yang mengadu sudah pasti akan dirahasiakan bila menghubungi hotline tersebut.

"Bagi warga Kota Tangerang yang bansosnya dipotong oleh oknum-oknum, kami minta laporkan ke nomor. Kami sampaikan dan namanya akan dirahasiakan dan mereka akan tetap dapat jaminan untuk dapatkan bantuan," jelas Arief.

Sebagai informasi, nomor pengaduan bansos dapat dihubungi di 08111500293.

Namun, nomor tersebut tidak menerima sambungan telepon dalam bentuk apapun, hanya aduan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Nomor pun tidak bisa digunakan sebagai media pendaftaran bantuan sosial hanya untuk aduan bansos seperti pungli, tidak tepat sasaran dan lainnya.

"Sebagai tindak lanjut Kapolres, Kajari dan saya berikan jaminan ke masyarakat bahwa proses bansos berjalan tetap dengan tertib dan lancar sesuai aturan perundang-undangan," ujar Arief. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved