Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Mulai Temukan Indikasi Pungutan Liar Bantuan Sosial
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mulai menemukan titik terang pemeriksaan praktik pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulai menemukan titik terang pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Kota Tangerang.
Pemeriksaan itu merupakan buntut dari temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini soal pungli bansos yang dilakukan oknum di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (28/7/2021).
Kala itu, Risma blusukan ke Karang Tengah untuk memantau distribusi bantuan sosial ke warga yang membutuhkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya sudah mulai memeriksa dokumen-dokumen bansos yang diambil dari Kantor Kecamatan.
"Menindaklanjuti kunjungan Mensos, kita sudah lakukan pemeriksaan di lapangan, kita sudah uji sampel beberapa kecamatan, dan hari ini juga kita mau ambil dokumen," jelas Bayu saat ditanya di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Dari pemeriksaan yang sudah berjalan sekira satu pekan lamanya itu, Kejari Kota Tangerang sudah menemukan beberapa kejanggalan.
Baca juga: Bansos Tunai Untuk Warga Kota Tangerang Hingga Juli 93 Persen Terdistribusi
"Sudah ada beberapa indikasi perbuatan formilnya, tinggal nanti kita sinkronkan, doakan saja biar cepat ada hasilnya," sambung Bayu.
Pihaknya juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi soal praktik pungli PKH dan juga praktik pungli bansos jenis lainnya.
Seperti e-Warong, bantuan pangan non-tunai (BPNT), bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan beras dari Bulog.
Beberapa saksi yang telah diperiksa, yaitu Koordinator Pendamping PKH Kota Tangerang, beberapa penerima bansos e-Warong, pendamping PKH, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan lainnya.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Orang Soal Pungli Bansos di Kota Tangerang
"Yang diperiksa sudah ada Korda Kota Tangerang, beberapa e-warong, beberapa pendamping PKH, TKSK juga, sudah lumayan banyak. Kurang lebih 10 orang yang diperiksa," papar Bayu.
Kendati demikian, Bayu bersama penyidik belum bisa menetapkan tersanga dalam kasus pungli tersebut.
"Belum, belum kalau itu," jawab Bayu saat ditanya soal tersangka.
Di satu sisi, dia mengaku, pihaknya telah memiliki gambaran berkait total kerugian negara akibat praktik pungli tersebut.