Satpol PP Pantau Kinerja Dokter, Nakes Justru Merasa Risih: Tak Perlu Ajari Kami Bertanggung Jawab
Ketika Satpol PP ditugaskan memantau kinerja pada dokter di rumah sakit, sebagian tenaga kesehatan (nakes) justru merasa risih.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Masing-masing ditempatkan dua hingga empat personel Satpol PP di tiap rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan direktur rumah sakit sebelum mengimplementasikan edaran tersebut.
"Kami bertugas bukan untuk melarang dokter keluar, tapi memperkuat manajemen dokter supaya terpantau," tutupnya.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Menteng, Camat Beri Wejangan: Sabar, Harusnya Akad Dulu
Adapun rincian ASN dokter yang dijaga Satpol PP masing-masing:
RS Haji 48 (dokter, dokter spesialis)
RSK Gigi dan Mulut 42 (dokter gigi, dokter gigi spesialis)
RS Sayang Rakyat 32 (dokter, dokter spesialis),
RS Ibu dan Anak Fatimah 12 (dokter, dokter spesialis),
RS Labuang Baji 76 (dokter, dokter spesialis)

RSKD Dadi 43 (dokter, dokter spesialis),
RS Ibu dan Anak Pertiwi 15 (dokter, dokter spesialis)
Data ini belum termasuk nakes yang bertugas di Dinas Kesehatan Sulsel.
Respon Direktur Rumah Sakit
Direktur RS Haji Dr Mappatoba menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan sistem pengawasan seperti ini terhadap dokter.
“Itu lumrah, saya katakan itu hal biasa.