Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan Makan di Warteg Jadi 30 Menit, Wagub DKI: Orang Tua Enggak Bisa Makan Cepat

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran waktu 20 menit yang sebelumnya diberikan dirasa terlalu cepat.

"Kemarin itu dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," ucapnya, Rabu (18/8/2021).

Hal ini tentu sangat berbahaya lantaran para orang tua itu bisa tersedak saat makan.

Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang durasi makan di tempat atau dine in selama masa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

"Jadi, dicari lagi angka yang lebih pas, kurang lebih 30 menit," ujarnya.

Walau demikian, politisi Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk membawa pulang makanan yang dibeli di warteg.

Baca juga: Tak Perlu Buru-buru, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit Selama PPKM Level 4

Imbauan ini diberikan guna meminimalisir munculnya klaster penularan Covid-19 di warteg atau rumah makan.

"Lebih baik makan di rumah, bawa pulang ke rumah atau ke kantor. Kalau di kantor kan bisa makan tidak berkerumun ya," kata Ariza.

"Makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," tambahnya menjelaskan.

Peraturan berubah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah batasan waktu makan di warteg menjadi 30 menit pada masa PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4.

Waktu 30 menit ini lebih lama 10 menit dibandingkan aturan makan di warteg yang sebelumnya dibuat Anies.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved