Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Makan di Warteg Jadi 30 Menit, Wagub DKI: Orang Tua Enggak Bisa Makan Cepat
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Selain itu, pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.
Ariza mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat ini.
Baca juga: Pemprov DKI Ancang-ancang Buat Aturan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pegawai Kantoran di Jakarta
"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," ujarnya di Balai Kota.
Selain mendorong percepatan program vaksinasi, aturan ini juga dibuat demi menyukseskan PPKM Level 4 yang bakal berakhir 2 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Solusi Tak Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 dari SMS 1199 dan Nama Tak Terdaftar di PeduliLindungi
"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," kata Ariza