Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan Makan di Warteg Jadi 30 Menit, Wagub DKI: Orang Tua Enggak Bisa Makan Cepat

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran waktu 20 menit yang sebelumnya diberikan dirasa terlalu cepat.

"Kemarin itu dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," ucapnya, Rabu (18/8/2021).

Hal ini tentu sangat berbahaya lantaran para orang tua itu bisa tersedak saat makan.

Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang durasi makan di tempat atau dine in selama masa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

"Jadi, dicari lagi angka yang lebih pas, kurang lebih 30 menit," ujarnya.

Walau demikian, politisi Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk membawa pulang makanan yang dibeli di warteg.

Baca juga: Tak Perlu Buru-buru, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit Selama PPKM Level 4

Imbauan ini diberikan guna meminimalisir munculnya klaster penularan Covid-19 di warteg atau rumah makan.

"Lebih baik makan di rumah, bawa pulang ke rumah atau ke kantor. Kalau di kantor kan bisa makan tidak berkerumun ya," kata Ariza.

"Makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," tambahnya menjelaskan.

Peraturan berubah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah batasan waktu makan di warteg menjadi 30 menit pada masa PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4.

Waktu 30 menit ini lebih lama 10 menit dibandingkan aturan makan di warteg yang sebelumnya dibuat Anies.

"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulisnya dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Ingat! STRP Masih Berlaku Selama PPKM Level 4 DKI Jakarta

Dengan demikian, masyarakat kini bisa tenang dan tidak terburu-buru lagi saat menyantap hidangan di warteg, pedagang kaki lima ataupun lapak jajanan lainnya.

Walau demikian, Anies tetap membatasi jam operasional tempat-tempat tersebut maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap hingga 23 Agustus

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal hanya tiga orang yang makan di tempat atau dine in.

Pelonggaran juga berlaku di restoran dan kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Kini, restoran dan kafe di mal diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan batas maksimal 30 menit.

Warteg Janah di Jalan Mini III, Cipayung, Jakarta Timur yang mampu bertahan di tengah perpanjangan PPKM karena kehadiran kuli proyek.
Warteg Janah di Jalan Mini III, Cipayung, Jakarta Timur yang mampu bertahan di tengah perpanjangan PPKM karena kehadiran kuli proyek. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," ucapnya.

Baca juga: Berawal dari kehebohan Keluarga Akidi Tio, Pemilik Warteg Ini Bikin Gebrakan Bagikan 2T di Masa PPKM

Dalam aturannya itu, Anies juga mengingatkan para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat memasuki tempat-tempat tersebut.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," ujarnya. 

Pengunjung Warteg Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, seluruh pengunjung warteg harus sudah divaksin Covid-19.

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ucapnya, Jumat (30/7/2021).

Ariza menyebut, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.

Dalam SK itu dijelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.

Baca juga: Polsek Jatinegara Wajibkan Sertifkat Vaksin Covid-19 Kepada Warga yang Ingin Dilayani

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.

Ariza mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat ini.

Baca juga: Pemprov DKI Ancang-ancang Buat Aturan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pegawai Kantoran di Jakarta

"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," ujarnya di Balai Kota.

Selain mendorong percepatan program vaksinasi, aturan ini juga dibuat demi menyukseskan PPKM Level 4 yang bakal berakhir 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Solusi Tak Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 dari SMS 1199 dan Nama Tak Terdaftar di PeduliLindungi

"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," kata Ariza

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved