Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan Makan di Warteg Jadi 30 Menit, Wagub DKI: Orang Tua Enggak Bisa Makan Cepat

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulisnya dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Ingat! STRP Masih Berlaku Selama PPKM Level 4 DKI Jakarta

Dengan demikian, masyarakat kini bisa tenang dan tidak terburu-buru lagi saat menyantap hidangan di warteg, pedagang kaki lima ataupun lapak jajanan lainnya.

Walau demikian, Anies tetap membatasi jam operasional tempat-tempat tersebut maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap hingga 23 Agustus

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal hanya tiga orang yang makan di tempat atau dine in.

Pelonggaran juga berlaku di restoran dan kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Kini, restoran dan kafe di mal diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan batas maksimal 30 menit.

Warteg Janah di Jalan Mini III, Cipayung, Jakarta Timur yang mampu bertahan di tengah perpanjangan PPKM karena kehadiran kuli proyek.
Warteg Janah di Jalan Mini III, Cipayung, Jakarta Timur yang mampu bertahan di tengah perpanjangan PPKM karena kehadiran kuli proyek. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," ucapnya.

Baca juga: Berawal dari kehebohan Keluarga Akidi Tio, Pemilik Warteg Ini Bikin Gebrakan Bagikan 2T di Masa PPKM

Dalam aturannya itu, Anies juga mengingatkan para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat memasuki tempat-tempat tersebut.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," ujarnya. 

Pengunjung Warteg Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, seluruh pengunjung warteg harus sudah divaksin Covid-19.

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ucapnya, Jumat (30/7/2021).

Ariza menyebut, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.

Dalam SK itu dijelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.

Baca juga: Polsek Jatinegara Wajibkan Sertifkat Vaksin Covid-19 Kepada Warga yang Ingin Dilayani

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved