Cerita Kriminal
Ibu Rumah Tangga di Bekasi yang Gelapkan Mobil Sewaan Sudah Beraksi 4 Kali, Begini Modusnya
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, tersangka pengelapan mobil sewaan berinisial WA (31) sudah beraksi sebanyak empat kali.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
"Lalu diperpanjang, uang sewa ditransfer oleh korban. Tapi hal itu tidak berlangsung lama, korban lagi-lagi tidak mengembalikan mobil padahal waktu sewa sudah habis," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Bekasi Nekat Gelapkan Mobil Sewaan Demi Biaya Persalinan
Hingga 16 Junib2021, korban dan pelaku bertemu untuk membicarakan kesepakatan sewa kendaraan dalam jangka waktu 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021.
"Pada saat bertemu itu kendaraan tidak dibawa, tapi mereka sepakat perpanjang sewa dengan membuat surat perjanjian," terangnya.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, uang sewa tak kunjung dikirim serta kendaraan belum juga dikembalikan.
"Korban kemudian melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di daerah Subang," jelasnya.
Dari hasil introgasi, tersangka rupanya menggadaikan mobil sewaan ke seseorang seharga Rp25.000.000 tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik kendaraan.
"Tersangka ini menggadaikan kendaraan yang dia sewa ke orang, uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku ini sedang mengandung," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan tersangka berjumlah empat unit mobil beserta kunci dan STNK-nya," jelasnya.