56 Pegawai yang Tak Lolos TWK Tetap Akan Dipecat

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi belum memberikan putusan

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Aqodir
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan 

TRIBUNJAKARTA.COM-  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Polemik TWK KPK, Fahri Hamzah Dorong Lakukan Konsolidasi Sistem

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Soal Pengadaan Tanah Munjul, Begini Komentar PSI

Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.

Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan dkk bekerja.

Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Ombudsman Lakukan Maladministrasi Terkait Polemik TWK

Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," kata Ghufron.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Tetap Akan Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved