Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta PPKM Level 3: Simak Aturan Terbaru Terkait Resepsi Pernikahan, Boleh Adakan Resepsi?

PPKM di Jakarta turun jadi level 3, berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM

Editor: Muji Lestari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi pernikahan. Berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM level 3. 

Daerah PPKM level 4 di Bali:

1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar

6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar

Aturan resepsi pernikahan PPKM level 3

Sementara itu, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan tersebut berlaku di sejumlah yang saat ini dikenakan penerapan PPKM level 3, termasuk yang baru saja turun level dari PPKM level 4.

Daerah PPKM level 3 DKI Jakarta:

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daerah PPKM level 3 di Banten:

1. Kota Cilegon
2. Kota Serang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang

Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat:

1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kota Banjar
5. Kabupaten Pangandaran

6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Ciamis
8. Kabupaten Karawang
9. Kota Tasikmalaya
10. Kota Bogor

11. Kota Bekasi
12. Kota Bandung
13. Kota Depok
14. Kota Cimahi
15. Kabupaten Bogor

16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Bekasi
18. Kabupaten Bandung
19. Kabupaten Sumedang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved