Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta PPKM Level 3: Simak Aturan Terbaru Terkait Resepsi Pernikahan, Boleh Adakan Resepsi?

PPKM di Jakarta turun jadi level 3, berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM

Editor: Muji Lestari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi pernikahan. Berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM level 3. 

Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Brebes
5. Kabupaten Pemalang

6. Kabupaten Grobogan
7. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Banjarnegara
10. Kabupaten Batang

11. Kabupaten Rembang
12. Kabupaten Semarang
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Demak
15. Kota Semarang

16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Blora
18. Kabupaten Temanggung

Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur:

1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Pacitan
3. Kabupaten Sumenep
4. Kabupaten Probolinggo
5. Kabupaten Tuban

6. Kabupaten Jember
7. Kabupaten Bojonegoro
8. Kabupaten Situbondo
9. Kabupaten Bondowoso
10. Kabupaten Nganjuk

11. Kota Pasuruan
12. Kabupaten Sidoarjo
13. Kota Surabaya
14. Kota Mojokerto
15. Kabupaten Mojokerto

16. Kabupaten Lamongan
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Bangkalan

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2

Lebih lanjut, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan ini berlaku di wilayah sebagai berikut.

Daerah PPKM level 2 di Banten:

1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak

Daerah PPKM level 2 di Jawa Barat:

1. Kabupaten Tasikmalaya
2. Kabupaten Majalengka
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Garut

Daerah PPKM level 2 di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pamekasan

Resepsi pernikahan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali

Aturan resepsi pernikahan juga tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Disebutkan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved