Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta PPKM Level 3: Simak Aturan Terbaru Terkait Resepsi Pernikahan, Boleh Adakan Resepsi?

PPKM di Jakarta turun jadi level 3, berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM

Editor: Muji Lestari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi pernikahan. Berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM level 3. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Status PPKM di Jakarta kini turun menjadi level 3.

Tak hanya kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Surabaya juga diputuskan masuk wilayah PPKM Level 3, dari semula level 4. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi menilai, kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Jokowi. 

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3: Restoran hingga Mal Boleh Buka, Bagaimana dengan Bioskop?

Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.

Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Turunnya level PPKM Jawa dan Bali, terdapat sejumlah perubahan aturan di antaranya aturan resepsi pernikahan.

Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali.

Perbedaan mencolok terdapat pada aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4.

Di Jawa-Bali, resepsi pernikahan masih dilarang pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4.

Sejumlah warga tampak asyik berolahraga di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saat PPKM Level 4, Minggu (8/8/2021).
Ilustrasi suasan PPKM. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Sedangkan untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali masih diizinkan menggelar resepsi pernikahan.

Aturan resepsi pernikahan selama PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kendaraan Umum dan Pribadi

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved