Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM di Jakarta Turun ke Level 3, Anies Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran aturan selama sepekan ke depan. Anies mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran aturan selama sepekan ke depan.
Keputusan ini diambil menyusul penurunan status PPKM di ibu kota menjadi level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Aturancitu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang diterbitkanx23 Agustus kemarin.
Dalam itu, mas Anies mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan kapasitas.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan," tulis Anies dalam aturannya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (25/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Ia pun melarang adanya makanan prasmanan selama acara resepsi pernikahan berlangsung.
Baca juga: Mas Anies Buka Sekolah Selama PPKM Level 3: Kapasitas 50 Persen, Guru dan Murid Wajib Vaksin
"Tidak mengadakan makan di tempat," ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar seluruh tamu yang diundang dalam acara resepsi pernikah itu sudah divaksin.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," ucapnya.
Anies Baswedan Klaim Sukses Kendalikan Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah berhasil membangun sistem yang baik dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini bisa dilihat dari kondisi penyebaran Covid-19 yang sudah menurun signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Padahal, selama Juli lalu Jakarta menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Jadi bangun sistem, bangun data yang benar, nanti akan terlihat penanganannya benar atau tidak," ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Mas Anies Bayar Tuntas Janjinya, Warga Kampung Akuarium Kini Tak Lagi Begadang Pegang Besi Tenda
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bilang, penanganan Covid-19 tak akan berhasil bila pencitraan dikedepankan dibandingkan sistem yang baik.
"Saya bilang penanganan Covid-19 itu jangan (pakai) kosmetik, jangan malah touch up," ujarnya.
TONTON JUGA:
Mas Anies menjelaskan, sistem penanganan Covid-19 di ibu kota sudah dibangun sejak awal pandemi.
Mulanya, sistem tersebut dibuat untuk pendistribusian logistik, seperti alat pelindung diri (APD) hingga apat rapid tes.
Kemudian, sistem tersebut kini digunakan untuk menjalankan program vaksinasi.
Baca juga: Sederet Temuan Janggal, Ketua DPRD DKI Bingung Gubernur Anies Bisa Dapat Opini WTP dari BPK
Hasilnya, sampai hari ini sudah lebih dari 9 juta orang yang divaksin di DKI Jakarta.
"Kita harus buat sistem yang rapi, manajemen yang benar untuk penanganan. Karena itu bukan sesuatu yang selesai minggu depan, bulan depan, tapi ini ujungnya belum kelihatan," kata Anies.
Adapun sistem yang dimaksud Anies merupakan bentuk koordinasi seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Selain itu, DKI juga memiliki website tanggap Covid-19 yang berisi data dan informasi soal penanganan Covid-19 di ibu kota.
"Kita siap menangani pandemi ini secara serius," tuturnya.
Anies dapat apresisasi karena kasus Covid-19 melandai
Relawan kesehatan Rekan Indonesia mengapresiasi penanganan Covid-19 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pemprov DKI di bawah komando Gubernur Anies Baswedan berhasil mewujudkan capaian dalam menurunkan angka Covid-19," ucap Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta Martha Tiana Hermawan, Senin (23/8/2021).
Pujian ini bukan tanpa alasan, setelah sempat jadi episentrum penularan, penyebaran Covid-19 di ibu kota kini mulai melandai.
Hal ini bisa dilihat dari keberhasilan DKI Jakarta keluar dari zona merah Covid-19 dan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan yang sudah di bawah 30 persen.
Baca juga: Geram Ada Rekayasa Form Screening Covid-19 di RSU Tangsel, Wali Kota: Harus Dibenahi
"Ini bukti keseriusan Pemprov DKI dalam menyelamatkan warganya di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Kondisi ini berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia, Tian menyebut, banyak daerah yang hingga kini masih bergulat dengan penyebaran Covid-19.

Penambahan kasus harian pun masih cukup tinggi, seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana penambahan kasus hari ini masih berada di atas 1.000.
Sedangkan, penambahan kasus Covid-19 di DKI hari ini hanya sebanyak 485 kasus.
Baca juga: Jakpro Pastikan Formula E Tak Bebani APBD DKI
"Di saat daerah lain masih mengalami kondisi stag terhadap penanganan warga terpapar Covid 19 di RS, DKI Jakarta dengan cepat dan pasti dapat memenuhi kebutuhan penanganan warga yang terpapar Covid-19," kata dia.
Keseriusan DKI dalam penanganan pandemi Covid-19 ini juga terlihat dari program vaksinasi yang dijalankan.
Hingga hari ini tercatat sudah ada lebih dari 9,3 juta warga mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 di ibu kota.
Baca juga: Berikut Data Terbaru Covid-19 Indonesia Hari Ini
Walau demikian, ia meminta Pemprov DKI tak berpuas diri dan tetap masif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
"Perlu terus digalakan agar warga mematuhi prokes, terutama mencegah terjadinya kerumunan," tuturnya.
Pemprov DKI kaji PTM
Pemprov DKI Jakarta akan segera mengkaji metode pembelajaran tatap muka pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini.
Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah berstatus level 3 pada perpanjangan PPKM hingga tanggal 30 Agustus 2021.
Berdasarkan Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas 50%.
"Kami berterima kasih Satgas Pusat, telah memberikan kesempatan 50%, kecuali untuk beberapa yang belum dimungkinkan. Nanti kami akan pelajari ya. Kita tidak boleh gegabah karena kita tau di banyak negara, terjadi sekolah dibuka. Tapi ternyata terjadi klaster baru di sekolah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendagri pada 23 Agustus 2021, disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.

Dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun, pengaturan tersebut dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB.
Dimana satuan pendidikan tersebut dapat melakukan pembelajaran tatap muka maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selain itu juga untuk PAUD dapat menggelar pertemuan tatap muka maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Terbatas Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3, Cek Aturan & Daftar Daerahnya
Mengenai hal ini, Riza mengatakan bahwa DKI akan mengkaji terlebih dahulu soal metode pembelajaran tatap muka.
Meski jumlah kasus Covid-19 telah turun, dan jumlah vaksinasi untuk pelajar dan guru sudah mencapai target yang ditetapkan namun ia menyebut pihaknya tak ingin gegabah.
"Kita akan pelajari nanti. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lain-lain yang terkait akan mempelajari, akan diputuskan," imbuhnya.