Formula E
Wagub DKI Bantah Anies Minta Dukungan Tolak Interpelasi Formula E Waktu Jamu 7 Fraksi DPRD
Ariza mengaku sangat menghargai Fraksi PDIP dan PSI yang mengajukan usul interpelasi terhadap rencana mas Anies menggelar Formula E
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
"Saya dilobi oleh pejabat terasnya Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan itu (interpelasi). Dilobi berjam-jam saya," ucapnya, Sabtu (28/8/2021).
Politisi senior PDIP ini bilang, aksi lobi-lobi dilakukan anak buah mas Anies sehari sebelum usulan interpelasi diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Walau demikian, Gembong enggan membongkar siapa sosok pejabat teras Pemprov DKI yang melobi dirinya itu.

"Saatnya nanti akan saya buka siapa pejabat itu. Memang malam Rabu saya dilobi untuk menghentikan hak interpelasi itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia pun mengaku heran dengan langkah yang diambil Pemprov DKI ini.
Baca juga: Santai Diancam Interpelasi Formula E oleh PDIP dan PSI, Mas Anies: Itu Hak Dewan, Bukan Urusan Kami
Pasalnya, penggunaan hak interpelasi merupakan hal yang wajar dan bagian dari demokrasi.
"Ini enggak ada yang istimewa, biasa-biasa saja. Wong itu hak anggota dewan yang terendah," kata dia.
"Hak bertanya kan hak terendah, ngapain takut," tambahnya menjelaskan.
Terlebih, tujuan dari pengajuan hak interpelasi ini hanya ingin meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan perihal rencananya menggelar Formula E pada Juni 2022 mendatang.

Gembong pun menegaskan, PDIP dan PSI tidak punya niatan menjatuhkan mas Anies sebelum masa jabatannya berakhir Oktober 2022.
"Artinya apa? Bahwa Balai Kota betul-betul kebakaran jenggot atas usul inisiatif ini. Saya cuma mau tanya, samlean jawab, selesai, kan gitu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP dan PSI kompak ajukan usul interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Total ada 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP dan PSI yang sepakat mengajukan hak interpelasi.
Baca juga: Respons Interpelasi 33 Anggota DPRD ke Anies, Wagub DKI: Formula E Menguntungkan Jakarta
Salah satu inisiator interpelasi, Rasyidi mengatakan, ada lima alasan pihaknya sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Pertama, hak interpelasi diajukan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pengelolaan (LHP) anggaran DKI tahun 2020 lalu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dibuatnya, BPK menyebut, pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E pada tahun anggaran 2019 kurang memadai lantaran belum memberikan gambaran soal pembiayaan secara menyeluruh.
"Sebab tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga," ucapnya, Kamis (26/8/2021).

Kemudian, BPK menilai, pembiayaan penyelenggaraan Formula E hanya akan membebani kas daerah lantaran belum ada upaya dari pihak penyelenggara, yaitu PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lain sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019.
"Pergub menjelaskan tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam menyelenggarakan Formula E agar mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI Jakarta," ujarnya.
Defisit kas daerah akibat anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan Fraksi PDIP dan PSI.
Mereka khawatir, penanganan Covid-19 di ibu kota bakal terganggu lantaran anggarannya banyak dialokasikan untuk menggelar Formula E.
"Alokasi dana tersebut akan mengganggu program-program prioritas lainnya yang lebih penting atau menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama warga miskin Jakarta yang semakin bertambah akibat pandemi, kata politisi senior PDIP ini.
Baca juga: Kumpulkan 7 Fraksi DPRD DKI, Begini Respon Mengejutkan Anies Soal Interpelasi Formula E
Alasan keempat ialah soal potensi kerugian Rp106 miliar yang diungkap BPK bila ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu digelar di Jakarta.
"Apabila komitmen fee dimasukkan sebagai komponen biaya, sesungguhnya perhelatan penyelenggaraan Formula E bukanlah mendapatkan keuntungan, tapi justru terjadi potensi kerugian sebesar Rp 106 miliar," tuturnya.
Terakhir, kondisi pandemi Covid-19 yang diprediksi belum akan berakhir di 2022 mendatang juga menjadi pertimbangan puluhan anggota dewan Kebon Sirih ini sepakat mengajukan interpelasi.
"Hendaknya Pemprov DKI fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, bukan malah memaksakan penyelenggaraan Formula E," ucapnya.
Setelah usulan interpelasi diajukan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI bakal langsung menentukan jadwal rapat paripurna.

Kemudian, 106 anggota DPRD DKI ini bakal melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah interpelasi benar-benar bisa digulirkan atau tidak.
Untuk bisa menggulirkan interpelasi, harus memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau mendapat dukungan dari 54 orang anggota dewan.
Artinya, Fraksi PDIP dan PSI masih membutuhkan suara setidaknya dari 21 anggota DPRD DKI Jakarta.