Cerita Kriminal
Terkuak Kode Khusus Preman Solo Peras Eks Ajudan Jokowi, Hasilnya Buat Foya-foya di Lokasi Ini
Aksi preman asal Solo berinisial AS memeras tiga pejabat akhirnya berakhir. Satu diantara korbannya yakni mantan ajudan Jokowi.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi preman asal Solo berinisial AS memeras tiga pejabat akhirnya berakhir.
Polisi akhirnya meringkus pria pemeras tiga pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Solo, Minggu (19/8/2021).
Beberapa korban yakni mantan Ajudan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo, HW.
Kemudian, T seorang pria yang menjabat Kepala Dinas di Pemkot Solo.
Pelaku menggunakan modus kode khusus untuk memeras para korbannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Presiden Jokowi
Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi mengungkapkan kasus pria pemeras eks ajudan Jokowi.
AKBP Agus Puryadi memimpin operasi pengejaran pelaku pemerasan tersebut.
"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) lalu," kata Agus dikutip TribunJakarta.com dari TribunSolo.com, Minggu (29/8/2021).

Penangkapan tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari Pejabat Pemkot Solo.
"Bahwa adanya seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," kata Agus.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.
Baca juga: Kronologi Rumah Pencatut Nama Jokowi di Kembangan Didobrak, Berawal Laporan Artis Koala Kumal
Polisi menangkap AS saat berada di kamar kos di wilayah belakang Rumah Sakit Dr Oen Kandangsapi, Jebres, Solo.
Agus menyebutkan pihaknya butuh dua hari untuk melacak dan menangkap AS.
"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," kata Agus.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang, transaksi rekening dan ponsel.
Sedangkan, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Baca juga: Artis Ganteng-ganteng Serigala Kena Tipu Orang yang Ngaku Kenal Jokowi, Uang Rp75 Juta Dibawa Kabur
Dikutip dari TribunSolo.com,bila mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya.
Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi.
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62 juta," katanya.
Baca juga: Senin Pekan Depan, David NOAH Akan Dimediasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,15 M
Saat dibawa ke Polresta Solo, pelaku hanya bisa pasrah dan menundukkan kepala saat diinterogasi polisi.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," ujarnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Modus Pelaku
Pelaku pemerasan terhadap eks ajudan Jokowi berinisial AS tercatat warga Kampung Joyosudiran, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Modus pelaku, AS mengaku sebagai orang dekat 'mantan Wali Kota yang tinggal di Pucangsawit Solo'
Setidaknya, ada 3 pejabat di lingkungan Pemkot Solo yang jadi targetnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi bersama jajaran setelah menangkap, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Mangkir, David NOAH Diminta Hadir Penuhi Panggilan Kedua Penyidik Terkait Dugaan Penipuan
Kronologi
Kasus pria pemeras eks ajudan Jokowi berawal saat ada laporan pada Jumat (27/8/2021) dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Solo berinisial T melaporkan ke pihak kepolisian, dirinya diperas oleh seseorang.
"Jadi dia mengaku orang dekat mantan wali kota. Kemudian kepada T ini, dia meminta sejumlah uang, katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu, total uang yang ditransfer sejumlah Rp 60 juta," tutur Agus.

Korban T sempat berganti nomor ponsel untuk menghindari pelaku.
Namun pelaku AS ini entah bagaimana tahu nomor baru korban.
"Dari situ, muncul kata-kata pengancaman guna memeras korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan pada kepolisian," terangnya.
Dari hasil pengakuan sementara, kata Agus, ternyata tidak hanya T yang menjadi korban pemerasan.
Ada dua pejabat lain yang juga diperas oleh pelaku.
"Dua pejabat ini masing-masing sudah menyerahkan Rp 2,5 juta dan yang satunya Rp 250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya," imbuhnya.
Baca juga: Heriyanti Akidi Tio Dilaporkan Penipuan Rp 2,3 M, Rencana Sahabat Cabut Laporan: Dia Susah Finansial
Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku ini juga seorang residivis kasus dan modus serupa di Sukoharjo pada 2017. Dia bebas sekitar tahun 2019," terangnya.
Sedangkan, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengungkapkan pihaknya akan langsung mengembangkan kasus ini.
"Apakah pelaku ini pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam hal ini terorganisir. Kita juga berharap, apabila ada korban lain dengan modus serupa segera melapor ke kita untu ditindaklanjuti," katanya.
Pelaku AS mengaku uang hasil pemerasan ini digunakan untuk membayar utang dan kehidupan pribadinya.
"Minta uangnya sama pak T empat sampai lima kali. Tahu beliau waktu masih menjabat jadi Camat Jebres," ujarnya.
Alasan Korban Transfer Uang ke Pelaku
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro ungkap alasan korban mau transfer sejumlah uang ke AS, pelaku pemerasan pejabat Pemkot Solo.
Menurutnya, korban yang berjumlah tiga orang itu mau transfer karena diancam dan ditakut-takuti oleh pelaku.
"Ya semacam ditakuti-takuti, diancam sehingga dia (korban-Red) terpaksa mentransfer," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (29/8/2021).
Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro lalu memerintahkan Subdit III Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit AKBP Agus Puryadi.
"Tim Resmob dalam hal ini Jatanras dipimpin Kasubdit III melakukan penangkapan atas nama AS," ungkapnya.
Dia menyampaikan, untuk kronologi terduga pelaku menelepon korban dan mengaku kenal akrab dengan salah satu pejabat Pemkot Solo.
"Sejak kemarin saya perintahkan untuk penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 M Anak Akidi Tio, Pelapor Cabut Laporan di Polda Metro Jaya
Dia menjelaskan, lantaran lokasi kasusnya berada di Solo, pihaknya melimpahkan pengembangan kasus tersebut kepada Satreskrim Polresta Solo.
"Perkara saya serahkan ke Polresta Solo karena banyaknya saksi dan mempercepat proses di sana," ungkapnya.
Diketahui, ada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo yang menjadi korban pemerasan, satu di antaranya kepala dinas berinisial T.
"Korban sementara baru 3 orang. Kita terus mendalami apakah ada korban lain," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inilah Tampang AS, Preman yang Berani Buat Pejabat Pemkot Solo Sampai Setor Rp 60 Juta, dan judul Mantan Ajudan Jokowi Kena Peras Preman di Solo, Dalam 2 Hari Polisi Sudah Tangkap Pelaku,