Pembelajaran Tatap Muka

Wagub DKI: Tak Ada Kendala Berarti di Hari Pertama Sekolah Tatap Muka

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pembelajaran tatap muka yang kembali dilaksanakan mulai Senin lancar

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Murid SDN Kelapa Dua Wetan 02 saat mengikuti PTM terbatas di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). 

Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan apakah sekolah bisa membuka proses belajar tatap muka selama pandemi Covid-19.

Saat ini sudah ada 610 sekolah yang lolos asesmen dan siap untuk membuka belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

2. Setelah diverifikasi melalui asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui SK.

3. Pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan dengan tiga tahap, yaitu:

a. Tahap pembukaan

Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cabut Izin PTM Sekolah yang Langgar Protokol Kesehatan

Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.

b. Metode pelaksanaan pembelajaran

Metode yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.

Baca juga: PTM Terbatas Diberlakukan di 39 Sekolah di Wilayah Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading

c. Kurikulum

Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah

d. Waktu belajar

Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:

SMKS 17 Agustus 1945 2 Jakarta adalah salah satu sekolah yang sudah menggelar tatap muka secara terbatas pada Senin 30 Agustus 2021 hari ini.
SMKS 17 Agustus 1945 2 Jakarta adalah salah satu sekolah yang sudah menggelar tatap muka secara terbatas pada Senin 30 Agustus 2021 hari ini. (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu

- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved