Gugatan Pegawai KPK Ditolak Seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi

MK menilai permasalahan dalam peralihan karena kesempatan yang diberikan kepada pegawai KPK sama seperti WNI yang lain.

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan terkait pasal alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

MK menilai peralihan itu tidak bertentangan dengan UUD. Karena itu MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

"Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8/2021).

Gugatan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN ini diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam gugatannya, Yusuf mempersoalkan Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang peralihan pegawai KPK.

Pasal 69B UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berbunyi:

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK Tetap Akan Dipecat

Sementara Pasal 69C berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muh. Yusuf Sahide meminta MK mengubah dua pasal itu menjadi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan.

1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan

Dengan kata lain, semua pegawai KPK beralih menjadi ASN tanpa kecuali dengan memenuhi ketentuan. Ketentuannya ialah bersedia menjadi ASN dan belum masuk usia pensiun.

Gugatan ini diajukan tak terlepas dari masalah Tes Wawasan Kebangsaan. Ada 75 pegawai yang tidak lulus.

Gedung KPK
Gedung KPK (Tribunnews.com/Aqodir)

Sebanyak 56 pegawai di antaranya akan dipecat dalam waktu dekat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved