Jangan Sampai Salah! Yuk Kenali Syarat Baru Minimal Usia Bikin SIM A, C dan D Disertai Biayanya

Calon pembuat SIM wajib tahu nih, minimal usia untuk bisa membuat masing-masing jenis SIM.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews
Jangan Sampai Salah! Yuk Kenali Syarat Baru Minimal Usia Bikin SIM A, C dan D, Disertai Biayanya 

Syarat minimal usia untuk pembuat SIM juga beda-beda, seperti berikut. 

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Integrity untuk Mahasiswa Hukum, Sederet Fasilitas Keren Menantimu

Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI

Usia 18 tahun: SIM CI

Usia 19 tahun: SIM CII

Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI

Usia 21 tahun: SIM BII

Usia 22 tahun: SIM BI Umum

Usia 23 tahun: SIM BII Umum

Baca juga: Tata Cara Salat Jenazah Disertai Niatnya, Cek Juga Doa Mendengar Kematian

Korlantas Polri menjelaskan pembuatan tiga golongan SIM C belum dapat diterapkan saat ini kendati Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sudah berlaku sejak Februari lalu.

Menurut Korlantas pada Agustus lalu persiapan belum 100 persen.

Pelaksanaan penggolongan SIM C diperkirakan pada akhir tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved