Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi
Lurah Kapuk Muara Tak Menyangka Anak Buahnya Bobol PeduliLindungi
Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengaku kaget dengan ulah anak buahnya berinisial HH (30)
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).
Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
3. Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu
Komplotan pelaku pembobolan data aplikasi PeduliLindungi yang salah satunya merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara ternyata telah menjual 93 sertifikat vaksin palsu.
Sertifikat vaksin palsu itu dijual kepada masyarakat yang belum divaksin Covid-19.
"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (3/9/2021).
4. Jual Sertifikat Rp 500 Ribu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, para pelaku menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu itu melalui akun Facebook bernama Tri Putra Heru.
Sertifikat vaksin palsu itu dijual dengan kisaran harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Harga Rp 350 ribu, yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil.
Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).
5. Berstatus Honorer
HH (30), staf Kelurahan Kapuk Muara yang ditangkap polisi karena membobol data aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).