Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi

Lurah Kapuk Muara Tak Menyangka Anak Buahnya Bobol PeduliLindungi

Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengaku kaget dengan ulah anak buahnya berinisial HH (30)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi Peduli Lindungi, Jumat (3/9/2021). 

1. Manfaatkan Masyarakat Butuh Sertifikat

Polisi meringkus kedua pelaku membuat sertifikat vaksin palsu berinisial HH (30) dan FH (23).

Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Ini adalah kasus ilegal akses pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021).

Para pelaku, kata Fadil, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.

2. Bobol Data Kependudukan

Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.

"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Peduli Lindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.

Baca juga: Pertempuran Sasak Kapuk, Bentrokan Berdarah dalam Memperjuangkan Kemerdekaan di Bekasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku HH memanfaatkan profesinya untuk mengakses data kependudukan masyarakat.

"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan rekannya untuk menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Fadil saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Dengan akses yang dimiliki, pelaku bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah divaksin.

Setelahnya, sertifikat itu dijual kepada warga yang belum divaksin Covid-19.

"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved