Kerumunan di Holywings Kemang

Holywings Kemang Kerap Buka hingga Dini Hari Saat PPKM, Mobil Pengunjung Parkir di Lokasi Terpisah

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah anggota polisi berpakaian kemeja putih terlihat mendatangi Holywings Kemang.

Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Pemprov DKI Bakal Gencar Razia Kafe hingga Restoran

Mereka masuk ke dalam kafe sambil membawa sebuah map.

Saat dikonfirmasi, salah satu anggota polisi mengatakan bahwa kedatangan mereka hanya melakukan pengecekan.

"Nggak ada apa-apa, cuma ngecek saja benar tutup apa enggak," ujar anggota polisi tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Ujang Harmawan mengatakan kafe Holywings telah berulang melanggar protokol kesehatan.

"Yang (Holywings) di Kemang sudah 3 kali (melanggar)," tutur Ujang.

Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

ABG asyik nongkrong di Holywings

Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).

Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Lebih dari Sekali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Terancam Dicabut dan Bisa Kena Sanksi Pidana

Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.

Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved