Kerumunan di Holywings Kemang
Holywings Kemang Kerap Buka hingga Dini Hari Saat PPKM, Mobil Pengunjung Parkir di Lokasi Terpisah
Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).
Kegiatan operasi Holywings.
Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam
Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Rekomendasi untuk Anda