Kerumunan di Holywings Kemang
Kafe Holywings Kemang Dilarang Buka Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, karena sudah 3 kali melanggar ketentuan prokes
Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.
"Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM, berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai memimpin apel pengawasan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: Spanduk Pembekuan Izin Selama PPKM Terpasang di Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Ungkap Fakta Ini
Dijelaskan Arifin, pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga alias teranyar kembali mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.
Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.
"Ya selama pandemi. Tetap dibekukan," tegas Arifin.

Langgar protokol kesehatan, Holywings Kemang dapat sanksi pembekuan izin sementara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan denda Rp 50 juta.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin setelah apel patroli pengawasan PPKM di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang. Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," katanya di lokasi, Senin (6/9/2021).
"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut. Dibekukan mulai hari ini ya," tambahnya.
Pengenaan sanksi ini juga merujuk pada pelanggaran yang ada.
Sebab, kata Arifin, Holywings Kemang telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan sudah ditindak oleh Satpol PP.
"Dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Ya dalam data kami itu di Bulan Februari juga ada pelanggaran sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret juga melanggar diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin tanggal 4/9/2021 malam minggu terjadi lagi pelanggaran," jelasnya.

Adapun sanksi ini akan diberlakukan selama penerapan PPKM, sehingga bila nantinya level PPKM di DKI Jakarta diperpanjang maka pembekuan izin sementara ini masih tetap berlaku.