Kerumunan di Holywings Kemang
Kafe Holywings Kemang Dilarang Buka Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, karena sudah 3 kali melanggar ketentuan prokes
Editor:
Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.