STRP Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL
Mulai hari ini STRP tak lagi berlaku, cukup tunjukkan sertifikat vaksin untuk naik KRL.
TRIBUNJAKARTA.COM - Syarat naik KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021.
Kini, calon penumpang tidak lagi perlu lagi mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen lainnya.
Masyarakat cukup menunjukkan sertifikat vaksin bila ingin naik KRL.
Kebijakan ini berlaku mulai 8 September 2021. Tetapi hingga Jumat 10 September 2021 masih dalam masa sosialisasi.
Sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Namun, terhitung mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021) penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Diterapkan Mulai Hari Ini, Naik KRL Bisa dengan Tunjukan Sertifikat Vaksin: Tak Wajib Pakai STRP
"#RekanCommuters kini wajib sudah divaksin jika ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks. Untuk itu, tunjukkan sertifikat vaksin Rekan Commuter saat memasuki area stasiun ya," tulis akun Instagram @commuterline.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.
Kemudian, petugas akan meminta calon pengguna KRL untuk menunjukkan KRP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Cara Melihat Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Cara untuk melihat sertifikat vaksin tersebut, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi Pedulilindungi lalu masuk ke bagian 'Akun' pada bagian kanan atas.
Lalu akan muncul sebuah daftar.
Pada daftar tersebut pengguna bisa langsung memilih bagian sertifikat vaksin, lalu pilih nama pengguna.
Setelah memilih nama, pada layar akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan sertifikat vaksin kedua.
Pengguna tinggal memilih sertifikat vaksin mana yang akan ditunjukkan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Cara Unduhnya via PeduliLindungi
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Lewat Website PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Scan Barcode Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warna Merah Tak Boleh Masuk
Lewat Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Diketahui, dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Tak hanya itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
(TribunJakarta.com/Muji)