Lapas Tangerang Terbakar

Telisik Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

Penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 48 narapidana

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM
Garis polisi di lokasi musibah kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). 

Dari 7 saksi yang dipanggil, baru dua yang tiba di Polda Metro Jaya yaitu Kalapas dan Kepala Tata Usaha Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Lima ini kan masih kita tunggu, mudah-mudahan bisa datang. Kalau memang tidak ada ya kita layangkan panggilan kedua," ujar Yusri.

Baca juga: 1 dan 3 Pasien Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dalam Keadaan Kritis

Sebelumnya pada Senin (13/9/2021) kemarin, polisi telah memeriksa 25 orang saksi.

Yusri menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dua tempat yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.

"Di Polda ada 12 orang yang diperiksa yaitu pegawai lapas yang bertugas pada malam itu, kita periksa dan BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada tiga saksi dari PLN," ujarnya.

Sedangkan, saksi yang diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota yaitu 3 orang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan 7 napi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tambah Lagi, Jenazah Iwan Dimakamkan Di Samping Makam Ibunya

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. 

Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. 

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Sebanyak 48 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Pecah Saat Penyerahan Jenazah

Kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Iya (kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang) kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Naiknya status kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.

"Sudah kami lakukan gelar perkara, sehingga naik penyidikan," ujar Yusri.

Sementara itu, hingga saat ini tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 18 jenazah. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved