Formula E
Formula E Disebut Tak Akan Bebani APBD DKI, PKS: Nanti Ada Sponsor yang Masuk
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menjamin, penyelenggaraan Formula E pada 2022 mendatang tak akan membebani APBD DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Ia pun optimis, ajang balap mobil listrik bertaraf internasional bisa digelar sesuai rencana, yaitu pada Juni 2022 mendatang.
Politisi senior PKS ini menyebut, penyelenggaraan Formula E bisa mendatangkan banyak keuntungan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Baca juga: Anies Baswedan Pamer Pembangunan Terkini Stadion JIS Markas Persija, Intip Foto Kemegahannya
"Ini bisa mengangkat nama Jakarta dan Indonesia pada tingkat dunia. Banyak keuntungan yang diperoleh," tuturnya.
"Multi effectnya juga ada, seperti banyak peserta datang, sehingga hotel dan tempat wisata bisa laku, perekonomian pun menggeliat," sambungnya.
Interpelasi jalan ditempat
Sebelumnya, Politisi Gerindra Syarif menyebut, hak interpelasi yang digulirkan Fraksi PDIP dan PSI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E tak mungkin terlaksana.
Pasalnya, baru ada 33 anggota legislatif yang sepakat menggunakan hak bertanya tersebut.
Padahal, interpelasi baru bisa digulirkan bila mendapat 50 persen + 1 suara atau didukung 54 dari total 106 anggota DPRD DKI.
"Interpelasi itu harus ikut tatib, ada aturannya. Dibawa ke paripurna dan disetujui untuk jadi interpelasi," ucapnya, Kamis (16/9/2021).
"Faktanya, secara politik itu sudah enggak mungkin, karena enggak mungkin untuk dilakukan pengesahan," tambahnya menjelaskan.

Sampai saat ini, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pun belum menentukan jadwal paripurna untuk membahas interpelasi yang diusulkan PDIP dan PSI.
Sedangkan di sisi lain, Pemprov DKI tengah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana mas Anies menggelar balap mobil listrik Formula E pada 2022 mendatang.
Baca juga: Wagub DKI Optimis Formula E Jalan Terus: BPK Tidak Ada Rekomendasi Untuk Ditundan Apalagi Dibatalkan
"Boleh dikatakan interpelasi jalan di tempat. Ini kan pemicunya ada rekomendasi BPK dan memang kajian dibuat sebelum pandemi," ujarnya.
"Ketentuannya 60 hari setelah rekomendasi harus ditindaklanjuti. Tindak lanjut sudah diserahkan dan sekarang tinggal studi kelayakan," sambungnya.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini pun yakin, tujuh fraksi lainnya sudah bulat menolak interpelasi.