Lapas Tangerang Terbakar
3 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Narapidana
Tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pegawai tersebut adalah orang yang bertugas saat terjadi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Namun, Yusri tidak mengungkap identitas ketiga petugas lapas tersebut.
"Tiga tersangka ini semuanya petugas lapas yang bekerja saat itu (kebakaran)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kedubes Portugal Datangi RS Polri Kramat Jati Urus Pengambilan Jenazah Korban Lapas Tangerang
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Baca juga: Belum Teridentifikasi, Jenazah WN Nigeria Korban Lapas Tangerang Masih di RS Polri Kramat Jati
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.
Baca juga: Napi Selamat Ini Didatangi Satu Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Merasa Takut Sendirian
Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.
Sementara itu, hingga saat ini tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 39 jenazah korban kebakaran.
Kepala Lapas Dinonaktifkan
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya pascakebakaran maut yang menewaskan 49 wargaa binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, pihaknya menonaktifkan Viktor terkait penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
"Betul, untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata Rika dalam pesan singkat, Jumat (17/9/2021).
Pasalnya, untuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi.
Baca juga: Cerita Narapidana Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang: Susah Tidur hingga Berhalusinasi
Ia juga menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Kendati demikian, dirinya enggak menjabarkan lebih lanjut soal kepastian pencopotan Viktor sebagai Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Padahal, saat masa jabatannya, kebakaran terjadi saat dan menewaskan 49 narapidana.
Tapi, RSUD Kabupaten Tangerang mengembalikan satu pasien ke Lapas Kelas 1 Tangerang setelah sepekan menjalani perawatan.
Pasien tersebut berinsial JS yang minim luka bakar dan mengalami patah tulang di kaki akibat kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani menjelaskan pasien JS sudah dikembalikan ke lapas sejak kemarin, Kamis (16/9/2021).
"Ini pasien JS sudah dikembalikan ke lapas (Lapas Kelas 1 Tangerang) tanggal 16 kemarin," ujar Hilwani melalui telekonferensi bersama wartawan, Jumat (17/9/2021) pagi.
Baca juga: Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Trauma Healing, Ngaku Sering Dihantui Korban
Menurutnya, JS sudah mendapatkan perawatan yang cukup di RSUD Kabupaten Tangerang akibat patah tulang kering yang dialaminya.
JS pun sudah sepenuhnya sadar dan sudah bisa diajak berkomunikasi secara normal.
Menurut Hilwani, JS tidak ada masalah pernapasan sehingga bisa dirawat jalan di dalam lapas.
"JS saat dikembalikan dengan posisi operasi patah tulang tertutup di betis sebelah kiri. Kondisinya sadar penuh, proses penyembuhan luka dievaluasi kemarin baik jadi kondisi dikembalikan dalam keadaan sudah di operasi dan sadar penuh," papar Hilwani.
Baca juga: Sepekan Dirawat Akibat Kebakaran, 1 Narapidana Sudah Dikembalikan ke Lapas Tangerang
Sebagaimana diketahui, dari 10 narapidana yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa dua sejak pekan ini.
Keduanya adalah JS yang sudah dikembalikan ke lapas meninggalkan Y yang masih menjalani perawatan.
Sementara, delapan lainnya tidak terselamatkan nyawanya saat menjalani perawatan karena luka bakal dan inhalasi akut.
Hilwani mengatakan, Y masih menjalani beberapa kali lagi operasi luka bakar sebesar 25 persen.
"Tuan Y mengalami luka bakar 25 persen dan sudah operasi debridement tiga kali dan operasi ulang hari Senin," ungkap Hilwani.
Menurutnya Y sudah dalam kondisi sadarkan diri dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa dengan bantuan perawatan.
"Sekarang karena enggak alami trauma inhalasi dan luka bakar, dan terus membaik jadi sadar penuh dan bisa lakukan aktivitas biasa," kata dia.
Sehari sebelumnya, korban meninggal dari kebakaran maut Lapas Kelas 1 Tangerang bertambah lagi satu orang.
Sehingga, total korban meninggal dari insiden tersebut berjumlah 49 orang yang semuanya berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana.
Hilwani mengatakan, hari Kamis (17/9/2021) pagi ini pasien atas nama N meninggal dunia.
"Benar sekitar pukul 10.25 WIB pasien atas nama tuan N meninggal dunia," jelas Hilwani melalui pesan singkat, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: LPSK Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas
Dari meninggalnya N, menyisakan pasien berinisial Y dan JS yang masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Hilwani menyatakan, N meninggal di ruang ICU.
Dia menghembuskan nafas terakhirnya dalam kondisi yang memang kritis.
"Dikarenakan kondisinyanya (N)memang masih berat. Kemungkinan karena trauma inhalasi dan infeksi yang berat," ucapnya.