Jadwal Khusus Lansia Naik KRL: Pukul 10.00-14.00 WIB
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para lansia hanya dapat naik KRL mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak KAI Commuter memberikan jadwal khusus bagi para penumpang lanjut usia (lansia).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para lansia hanya dapat naik KRL mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Jadwal yang sama juga diberlakukan untuk para penumpang KRL yang membawa barang bermuatan banyak.
"Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atau di luar jam sibuk," jelas Anne, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Belum Divaksin Covid-19, Pelajar Bisa Naik KRL Cukup dengan Menunjukkan Surat Keterangan PTM
Seluruh penumpang KRL juga dilarang berbicara tatap muka maupun menggunakan saluran alat komunikasi (handphone).
Selain itu, anak di bawah usia lima tahun (balita) belum diperbolehkan naik KRL.

"Anak balita sementara belum diizinkan naik KRL," ucap Anne.
Aturan untuk Siswa Sekolah
Bagi para siswa sekolah yang belum masuk usia untuk divaksin Covid-19 masih dapat menggunakan kereta rel listrik (KRL).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan syarat untuk siswa menaiki KRL yakni cukup menunjukkan surat keterangan dari sekolah.
Surat keterangan tersebut wajib berisi penjelasan tentang pembelajaran tatap muka (PTM).
"Siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL, dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka," jelas Anne, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Petugas Jaga Ketat Stasiun Tanah Abang, Penumpang Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19 saat Naik KRL
Anne menjelaskan, aturan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin Covid-19 juga masih diterapkan.
Karena sejumlah siswa membutuhkan KRL menuju ke sekolahnya, kata Anne, aturan alternatif seperti menunjukkan surat keterangan PTM pun dilakukan.