Kronologi Cekcok Anggota DPRD Tangerang dengan Jasa Interior Hingga Berujung Baku Hantam
Anggota DPRD Kota Tangerang yang dikabarkan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata api akhirnya buka suara.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Anggota DPRD Kota Tangerang yang dikabarkan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata api, akhirnya buka suara.
Anggota DPRD Kota Tangerang tersebut adalah Epa Emilia. Ia tercatat sebagai anggota Komisi II.
Epa Emilia tak terima dilaporkan oleh Jopie Amir (JP) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pengeroyokan.
Menurutnya, apa yang Epa lakukan bersama temannya saat itu karena membela diri setelah mendapat kekerasan dari Jopie Amir.
Dirinya pun melaporkan balik Jopie ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang Diduga Lakukan Pengeroyokan
Anggota Fraksi PDIP ini melaporkan Jopie pada 19 September 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Begini Pangkal Masalahnya
Masalah ini bermula ketika Epa diperkenalkan dengan Jopie, pimpinan perusahaan properti PT Cahaya Langkisau.

Selanjutnya, mereka menjalin kerja sama berupa pemasangan interior di rumah Epa senilai Rp 250 juta.
Estimasi pengerjaan proyek ini berlangsung tiga bulan dari pembiayaan awal pada Februari 2021 lalu.
Kesepakatan pembayaran pertama uang muka 30 persen, kedua 30 persen, ketiga 30 persen dan pelunasan 10 persen.
Pembayaran yang sudah dilakukan Epa yakni 90 persen atau Rp 225 juta.
"Sisanya Rp 25 juta dan 10 persen sebagai garansi jika pemasangan interior sudah selesai," ujar Epa saat jumpa pers, Kamis, (23/9/2021) malam.
Baca juga: Kang Dedi Tak Terima Dianggap Preman Lokal: Tolak Ajakan Makan Malam, Pilih Selesaikan di Lapangan
Seiring berjalannya waktu, proyek yang dikerjakan Jopie tak sesuai kesepakatan. Interior yang diharapkan tak juga dipasang.