Cerita Kriminal
Pemberi Perintah Pungli di Perumahan Kembangan Calon Tersangka, Ketua RW: Rp 10 Juta Uang Jaminan
Amir mengatakan uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta dan harus dibayar di awal proyek.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Unsur dugaan pidana itu berupa pungli dan perbuatan tidak menyenangkan dari intimidasi.
"Saat ini masih berproses. Untuk sementara diduga ada pungli, termasuk perampasan kendaraan, karena kalau yang viral itu kan mobilnya disuruh pergi. Itu yang jadi fokus kami," jelasnya.
Dari penyidikan pidana tersebut, penyidik menemukan satu nama calon tersangka.
"Sudah ada calon tersangka dari kelompok sekuriti. Tapi belum bisa dirilis sekarang karena masih akan dilakukan gelar perkara dari pemeriksaan 17 sekuriti kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
"Masih berkembang saat ini. Yang kita sidik kemarin atas dugaan tindak pungutan liar dan intimidasi, sambil kita kembangkan untuk mengetahui otak di balik aksi yang viral kemarin karena sekuriti mengaku ada yang menyuruh sesuai arahan," jelasnya.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut, 3 Sipir Lapas Tangerang Masih Bertugas
Joko mengungkapkan, pihak yang harus bertanggung jawab dari tindak pidana tersebut adalah orang yang memberi perintah kepada 17 satpam tersebut.
"Yang sedang kami sidik ini memang berdasarkan laporan korban ada praktik pungli. Satpam yang 17 itu kerja, tapi praktik itu ada yang memerintah."
"Nanti kamji lihat siapa yang berperan atau tokoh utamanya terkait perintah untuk penarikan uang deposito yang diduga itu pungli," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga