Cerita Kriminal

Pemberi Perintah Pungli di Perumahan Kembangan Calon Tersangka, Ketua RW: Rp 10 Juta Uang Jaminan

Amir mengatakan uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta dan harus dibayar di awal proyek.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Instagram @merekamjakarta
Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan belasan satpam terlibat keributan dengan penghuni di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KEMBANGAN - Polres Metro Jakarta Barat menemukan unsur pidana dugaan pungli dan intimidasi dalam keributan belasan satpam dengan warga penghuni Kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 20 september 2021.

Ada satu nama calon tersangka dari pihak satpam dalam keributan dengan korban yang sedang melakukan renovasi rumah.

Namun, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban kasus ini adalah orang yang memerintahkan belasan satpam melakukan perampasan mobil pikap dan uang jaminan renovasi rumah korban. 

Menanggapi hal itu, Ketua RW setempat bernama Amir membantah adanya pidana pungli dalam kejadian itu. Dalihnya, tidak ada permintaan uang dari pihak satpam kepada korban. 

"Terkait kejadian hari Senin, satpam itu tidak ada yang nagih uang itu, tidak ada pungli," kata ketua RW setempat, Amir, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Viral Belasan Satpam Diduga Pungli Penghuni Perumahan di Kembangan, Ini Dia Calon Tersangkanya

Amir membantah ada praktik pungli di perumahan elite tempat tinggalnya.

Namun, dia mengakui ada kewajiban setiap warga penghuni menyetorkan uang jaminan atau deposito saat hendak melakukan proyek pembanguan maupun renovasi rumah. 

Menurutnya, hal itu diberlakukan bagi warga melakukan pembangunan proyek di kawasan RW 11.

"Kalau di sini sudah ada kesepakatan harus menyetor uang jaminan yang ditahan sementara atau deposit. Itu kita simpan di satu akun khusus, tidak dipakai, dan akan kita balikin lagi deposito itu," jelas Amir.

Baca juga: Video Viral Dugaan Pungli Parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Petugas Ketakutan saat Disorot Kamera

Amir mengatakan uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta dan harus dibayar di awal proyek.

Uang tersebut dibayarkan sebagai jaminan bahwa kegiatan renovasi itu tidak mengganggu warga sekitar atau tetangga dan juga dampak yang dihasilkan.

"Dalam peraturan tata tertib untuk pembangunan proyek di sini, ada uang jaminan sebesar Rp 10 juta. Nah, uang itu dibayarkan di awal ketika proyek baru dimulai, itu disetoekan ke rekening RW," kata dia.

Baca juga: Setelah Viral, Petugas Parkir Tarik Pungli di Pasar Induk Kramat Jati Dipecat

Diberitatakan sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV menampilkan keributan belasan satpam dengan warga penghuni di Kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 27 detik itu memperlihatkan belasan satpam melakukan aksi saling dorong mobil pikap bermuatan tanaman hias dengan penghuni rumah. Bahkan, sempat terdengar seorang penghuni berteriak minta tolong ada maling.

Rekaman video kejadian tersebut di antaranya diunggah di akun instagram @merekamjakarta dan telah ditonton 19,338 kali dalam tiga hari terakhir. 

Baca juga: Aparat Gabungan Geruduk Tori Bar Cilandak: Pengunjung Masih Banyak, Satpam Sempat Kecoh Petugas

Sebanyak 17 satpam Perumahan Permata Buana, diamakan dan diperiksa unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, usai dilaporkan melakukan dugaan pemerasan dan intimidasi oleh warganya, Candy Marchelien.

Tujuan uang jaminan proyek

Amir mengatakan, uang jaminan proyek bangunan itu memiliki tujuan. Selain sebagai jaminan, uang deposito itu digunakan untuk mengantisipasi apabila proyek renovasi itu mengganggu ketertiban dan lingkungan warga.

Selain itu, uang jaminan proyek juga bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban warga yang merenovasi rumah jika suatu saat proyeknya berdampak pada kerusakan fasilitas umum, tetangga dan lingkungan perumahan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang Diduga Lakukan Pengeroyokan

"Jadi, jaminan itu untuk memastikan proyeknya tidak mengganggu aktivitas lingkungan dan warga," katanya.

"Kalau proyeknya nanti sudah selesai, kami akan cek, misal apakah berdampak pada fasilitas di sekitarnya, misal ada kerusakan enggak? Lalu, juga dampak lingkungan seperti sampahnya itu bagaimana, jalannya bagaimana? Setelah semua oke, baru mereka mengajukan surat untuk minta kembali uang jaminannya," sambungnya.

Menurutnya, uang tersebut digunakan sebagai syarat izin membangun dan jaminan membangun rumah. Adapun besaran jumlahnya masing-masing masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

"Waktu itu ada surat dari pihak RW. Kemudian ada permintaan uang izin membangun sebesar Rp 5 juta dan uang jaminan membangun Rp 10 juta," katanya.

Baca juga: Polisi Bantah Petugas Dishub Terlibat Aksi Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto

Namun, Candy mengaku baru menerima surat itu setelah proyek renovasi rumahnya ranpung. Dia sebelumnya tidak diinformasikan soal kewajiban itu saat hendak merenovasi rumah

"Itu muncul setelah proyek saya diberhentikan. Jadi munculnya di belakangan jadi saya pertanyakan juga kenapa munculnya di belakang, sedangkan saya melakukan pembangunan itu sejak 2020 loh," imbuhnya.

Meski pada akhirnya ia mengklaim tetap membayarkan uang jaminan itu, proyek renovasi rumahnya masih dihalangi oleh pihak satpam perumahan.

Atas tindakan intimidasi dan dugaan pungli itu, Candy melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Calon Tersangka Pungli

Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli (GOOGLE via Tribun Jateng)

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polrestro Jakbar telah menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut sehingga kini kasusnya naik ke penyidikan.

"Kasusnya sudah naik sidik, artinya akan dilakukan penyidikan. Kalau agenda berikutnya untuk terlapor dalam hal ini satpam sudah bukan wawancara lagi, tapi sudah kita periksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2021).

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Unsur dugaan pidana itu berupa pungli dan perbuatan tidak menyenangkan dari intimidasi.

"Saat ini masih berproses. Untuk sementara diduga ada pungli, termasuk perampasan kendaraan, karena kalau yang viral itu kan mobilnya disuruh pergi. Itu yang jadi fokus kami," jelasnya. 

Dari penyidikan pidana tersebut, penyidik menemukan satu nama calon tersangka.

"Sudah ada calon tersangka dari kelompok sekuriti. Tapi belum bisa dirilis sekarang karena masih akan dilakukan gelar perkara dari pemeriksaan 17 sekuriti kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

"Masih berkembang saat ini. Yang kita sidik kemarin atas dugaan tindak pungutan liar dan intimidasi, sambil kita kembangkan untuk mengetahui otak di balik aksi yang viral kemarin karena sekuriti mengaku ada yang menyuruh sesuai arahan," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut, 3 Sipir Lapas Tangerang Masih Bertugas

Joko mengungkapkan, pihak yang harus bertanggung jawab dari tindak pidana tersebut adalah orang yang memberi perintah kepada 17 satpam tersebut.

"Yang sedang kami sidik ini memang berdasarkan laporan korban ada praktik pungli. Satpam yang 17 itu kerja, tapi praktik itu ada yang memerintah."

"Nanti kamji lihat siapa yang berperan atau tokoh utamanya terkait perintah untuk penarikan uang deposito yang diduga itu pungli," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved