Kekayaan Miliaran Rupiah, Tapi Sudah 3 Pimpinan DPR Terjerat Kasus Korupsi, Sosok Ini Paling Tajir

Berikut tiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan memiliki catatan jumlah harta kekayaan fantastis

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - 24 September 2021 menjadi 'Jumat Keramat' bagi Wakil Ketua DPR RI asal Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Setelah dijemput paksa penyidik KPK dari rumahnya di Pondok Pinang Jakarta Selatan, Aziz Syamsuddin langsung dijebloskan ke tahanan pada Sabtu dini harinya.

Sebelum jemput paksa tersebut, pihak KPK telah menetapkan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka dan yang bersangkutan mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Jumat lalu.

Azis Syamsuddin diduga memberi suap Rp 3,1 miliar kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Uang itu diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan perkara korupsi di Lampung Tengah yag turut menyeret nama Aziz Syamsuddin dan eks rekan separtainya, Aliza Gunad.

Aziz Syamsuddin yang mengenakan rompi tahanan oranye tampak hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pimpinan KPK ke hadapan awak media massa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang

Penetapan tersangka dan penahanan Aziz Syamsuddin ini menambah panjang daftar pimpinan DPR RI yang terjerat kasus korupsi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN  2014-2019, Taufik Kurniawan dan Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Setya Novanto, lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus korupsi.

Berikut tiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan memiliki catatan jumlah harta kekayaan fantastis:

1. Setya Novanto

Pada Juli 2017, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Baca juga: Andil di Pemilihan Komisioner KPK 2019, Kini Azis Syamsuddin Tundukan Kepala di Belakang Kursi Firli

Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo menyebut Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus, Senin (17/7/2021.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan digiring penyidik ke Gedung KPK Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan digiring penyidik ke Gedung KPK Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Agus mengatakan atas dugaan itu, Novanto mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Baca juga: Setya Novanto, Pernah Berstatus Miliuner kini Beralih Pegang Arit dan Panen Padi

Namun, dalam perjalanan, Novanto sempat lolos dari status tersangkanya tersebut karena ia memenangkan gugatan praperadilan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK lantas kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus sama.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).

Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Setya Novanto diketahui juga menuai banyak kontroversi, seperti kasus 'Papa Minta Saham' hingga insiden 'Tiang Listrik'.

Baca juga: Tampilan Modis Setya Novanto di Lapas Sukamiskin: Pakai Jam Mewah, Cincin dan Tas Louis Vuitton

Setya Novanto terbilang politikus Partai Golkar dan pengusaha yang sukses. 

Laman LHKPN di acch.kpk.go.id pada 17 Juli 2017 melansir, total harta kekayaan Setya Novanto mencapai Rp 114.769.292.937 dan 49.150 Dolar AS.

Terdata pula harta kekayaan Setya Novanto terdiri dari ‎harta tidak bergerak seperti tanah dan harta bergerak diantaranya mobil.

Setya Novanto diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang totalnya mencapai 23 unit, tersebar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai Rp 81.736.583.000.

Baca juga: PSI Pertanyakan Alasan Bekas Narapidana Koruptor Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN

Selanjutnya untuk harta bergerak berupa kendaraan bermotor, baik roda empat dan dua mencapai Rp 2.353.000.000.

Harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, dan lainnya senilai Rp 932.500.000.

Bahkan Setya Novanto juga memiliki surat-surat berharga senilai Rp 8.450.000.000, serta giro dan setara kas lainnya Rp 21.297.209.837.

Politikus Partai Golkar ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPR.

Jumlah harta Setya Novanto naik dari laporan terakhir pada Desember 2009, yakni Rp 79.789.729.051 dan 17.781 Dolar AS.

2. Taufik Kurniawan

Menjelang akhir tahun 2018, KPK kembali menahan pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI Fraksi PAN Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Pada 15 Juli 2019, Taufik berakhir divonis hukuman penjara 6 tahun.

Baca juga: Anggota Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, MKD DPR Bersikap

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, melansir Tribunnews.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.

Bagaimana dengan harta kekayaan Taufik Kurniawan?

Taufik Kurniawan tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yaitu 11 Juni 2004, 21 Juli 2010 dan laporan terakhirnya pada 4 November 2014 lalu.

Laman acch.kpk.go.id melansir, Taufik Kurniawan memiliki harta kekayaan Rp 4.005.535.000 dan 5.000 Dollar AS.

Angka itu bertambah dibandingkan laporan sebelumnya pada 21 Juli 2010. Pada waktu itu laporan harta kekayaan Taufik Rp 2.139.864.309.

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Dari kategori harta tidak bergerak, Taufik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998. Adapun nilainya sekitar Rp 2.725.000.000.

Sementara harta bergerak, Taufik tercatat memiliki tiga kendaraan. Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp 125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp 385 juta, dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 205 juta.

Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 100 juta, dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp 328.535.000.

Politisi PAN itu tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai 5.000 dollar Amerika Serikat. Ia juga melaporkan tidak memiliki surat berharga, utang, dan piutang.

3. Azis Syamsuddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.   

Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB. (Tribunnews/Ilham Pratama)

Terakhir, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Aziz Syamsuddin diduga memberi suap Rp 3,1 milair kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar menghentikan penyelidikan perkara korupsi dirinya dan rekannya, Aliza Gunado, di Lampung Tengah, yang diselidiki KPK.  

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat Mengaku Pernah Ditawari Suap Malaysia, Lee Chong Wei Memuji

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Komitmen awal pihak-pihak itu pemberian uang untuk mengurus penghentian penyelidikan kasus itu adalah Rp 4 miliar.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Baca juga: Ini Alasan KPK Panggil Anies Baswedan dan Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Bagaimana dengan harta kekayaan seorang Aziz Syamsuddin

Jumlah harta kekayaan politikus Partai Golkar yang satu ini juga terbilang fantastis. 

Laman acch.kpk.go.id melansir, harta kekayaan Aziz Syamsuddin sebagaimana LHPKN tertanggal 22 April 2021, mencapai Rp 100 miliar lebih, atau tepatnya Rp 100.321.069.365.

Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 89.492.201.000. Tanah dan bangunan milik Aziz Syamsuddin tersebar di enam lokasi di Jakarta Selatan dan di Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Lahan Pemakaman Covid-19 di Jakarta

Dia juga memiliki koleksi mobil dan moge senilai Rp 3.502.000.000. Terdiri dari moge Harley Davidson Tahun 2003 senilai Rp 170.000.000 dan Honda Beat Tahun 2018 Rp 14.000.000.

Lalu, ada mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2008 senilai Rp 700.000.000, Toyota Kijang Innova Tahun 2016 Rp 248.000.000, Toyota Alphard Tahun 2018 Rp 780.000.000, dan Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2016 Rp 1.590.000.000.

Selain itu, Aziz juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000 dan kas/setara kas dengan nilai Rp 7.052.118.365. 

Sehingga total harta kekayaan Aziz Syamsuddin adalah Rp 100.321.069.365.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp 3,757 miliar dibanding jumlah harta kekayaannya periode sebelumnya.

Menurut LHKPN Aziz Syamsuddin per 1 April 2020, Politikus Golkar ini memiliki harta kekayaan Rp 96.563.663.074.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Menambah Sejarah Pimpinan DPR yang Jadi Tersangka KPK, Ada Siapa Saja?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved