Formula E
Hari Ini Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Bikin Gerindra Heran: Cepat Banget
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta heran dengan keputusan rapat interpelasi Formula E pada hari ini, Selasa (28/9/2021). Ini ungkapan Syarif Gerindra.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Prasetyo mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.
Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu.
Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
“Karena di Tatib dikatakan 15 orang dan dari dua fraksi sudah cukup untuk interpelasi. Jadi dijadwalkan lagi, dan disetujui (paripurna interpelasi),” katanya.
Hak interpelasi digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana turnamen Formula E yang digelar pada 2022 mendatang. Dewan menilai, hendaknya turnamen dibatalkan dan duit dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bahkan telah menerima berkas dukungan untuk mengajukan hak interpelasi.
Sebagai Penasehat Fraksi PDI Perjuangan, Prasetio juga membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan terhadap hak interpelasi.
“Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDI Perjuangan dan Fraksi PSI untuk menyerakan tanda tangan. Di sini saya terima, saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam paripurna,” kata Prasetio kepada wartawan pada Kamis (26/8/2021).

Di sisi lain, mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menolak memakai hak interpelasi untuk memanggil Anies. Anggota dewan yang berjumlah 73 orang dari tujuh fraksi itu lebih memilih fokus pada penanganan Covid-19 di Ibu Kota, dibanding memakai hak interpelasi.
Adapun tujuh fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB-PPP.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI terus menggalang dukungan dari anggota dewan lain agar rapat paripurna interpelasi dapat dilakukan.
Sebab syarat kuorum rapat paripurna, harus dihadiri minimal 50 persen + 1 orang atau minimal 54 orang dari total jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang.
Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).