Lapas Tangerang Terbakar

5 Petugas sampai Napi jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Melenggang

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan penetapan tersangka kepada seseorang dilakukan secara hati-hati

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Instagram/infotangerangkota
Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Napi berinisial JNM dianggap menjadi penyebab utama kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang pada Rabu dini hari itu hingga menelan 49 korban jiwa dan puluhan orang lainnya luka. 

JMN diduga melakukan kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang hingga mengakibatkan kebakaran.

"Lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, pemasangan instalasi listrik tersebut bukan atas inisiatif JNM.

Kondisi jenazah di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Kondisi jenazah di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Baca juga: Evakuasi 10 Korban yang Terjebak Kebakaran di Pejagalan Berlangsung Dramatis

Narapidana itu mendapat perintah dari petugas lapas berinisial PBB sehingga yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara PBB ini di atas warga binaan. Dia adalah pegawai lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh saudara JNM ini memasangkan instalasi listrik tersebut," jelas Yusri.

Sementara itu, lanjut Yusri, satu tersangka baru lainnya adalah RS. Dia merupakan atasan langsung dari PBB.

"Saudara RS ini atasan langsung saudara PBB. Jabatan dia sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar dia.

JNM, PBB, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.

"Jadi ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di Pasal 359 KUHP dan tiga orang lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.

Baca juga: Seorang Buron Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Tertangkap di Jasinga Bogor, Apa Perannya?

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat meyakinkan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang ini. Polisi menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian semata.

"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan, oleh karena itu maka dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaiannya," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan kelalaian dalam peristiwa kebakaran itu terjadi karena adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dilakukan oleh orang tidak profesional.

Bagaimana dengan nasib Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono selaku orang yang paling bertanggung jawab atas lapas?

Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh saat awak media saat ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).
Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh saat awak media saat ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan penetapan tersangka kepada seseorang dilakukan secara hati-hati dan didasari oleh minimal dua alat bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

"Kami sangat hati-hati tetapkan orang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami nggak main-main karena ini menyangkut hukum," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved