Penembakan Ustaz di Tangerang
Punya Suami Tapi Pasang Susuk, Fakta Istri & Kakak Ipar Pengusaha Angkot Terjerat Rayuan Paranormal
olisi berhasil mengungkap pelaku penembakan Ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang ternyata berlatar belakang dendam pribadi.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Pertama inisial M, dia inisiatornya. Kita amankan hari Kamis (23/9/2021) lalu di Serang, Banten saat di rumah makan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Polisi lalu menangkap dua pelaku lainnya berinisial K dan S berselang empat hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.
"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Y masih diburu polisi.
Peran Para Pelaku
Polisi membeberkan peran dari tiga pria inisial M, K dan S, yang merupakan komplotan penembak, A (43) yang terjadi kawasan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/9/2021).
"Pertama yang berhasil diamankan adalah saudara M. M ini adalah inisiator kejadian. Hari Kamis yang lalu dia berhasil diamankan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun pelaku S merupakan joki. Dia diketahui yang membawa motor dengan memboncengi K sebelum melakukan eksekusi terhadap korban.
Baca juga: Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang
"K ini merupakan eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di tempat yang sama di Serang, Banten. Sedangkan Y merupakan penghubung (antara M dan K serta S)," kata Yusri.
Diketahui, Armand tewas setelah ditembak oleh pelaku K di depan rumahnya, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang.
Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang. Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Adapun barang bukti berupa satu butir proyektil putih telah diamankan dari lokasi kejadian.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.
M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.