Digugat Rp1 Triliun oleh Viani Limardi, Ketua DPP PSI: Itu Haknya Sebagai Warga Negara

Menurut Isyana, gugatan Rp1 triliun tersebut merupakan hak Viani Limardi sebagai warga negara Indonesia.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengomentari gugatan eks anggota partainya, Viani Limardi, yang menggugat Rp 1 triliun. 

Viani dituding PSI telah melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021.

"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.

Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil-genap kendaraan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.

Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.

"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved