Badan Tegap dan Gerak-gerik Mencurigakan di Soetta, 12 WN Srilanka Ditolak Masuk Indonesia
Menurut Romi, WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 centimeter.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Mereka dideportasi pada 10 Oktober 2021 pukul 12.45 WIB sampai pukul 15.10 WIB.
Ke-12 orang itu berangkat dari Teminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL.1365 dengan route Jakarta (CGK) - Colombo (CMB).
Sementara, nenurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, pihaknya mencurigai dokumentasi keimigrasian mereka.
Baca juga: Gerebek Pabrik Sabu Garapan 2 WN Iran, Barbuk Senilai Rp 7,5 M diantaranya Panci dan Ember Diamankan
Baik dari paspor, visa serta sponsor atau agensinya.
"Dimana visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam Provinsi Kepulauan Riau," jelas Pandu.
Lanjut dia, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk Join Ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur.
Namun, 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam.