Badan Tegap dan Gerak-gerik Mencurigakan di Soetta, 12 WN Srilanka Ditolak Masuk Indonesia
Menurut Romi, WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 centimeter.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditolak masuk ke Indonesia karena gelagatnya yang mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, petugas Imigrasi mencurigai ciri-ciri sampai gerak-gerik 12 WNA itu.
Mereka tampak meresahkan, saat petugas memeriksa dokumen keimigrasiannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Salah satu gerak-geriknya mereka terlihat sudah terbiasa dalam kerja tim," ujar Romi kepada wartawan.
Baca juga: Carut Marut Validasi Dokumen Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta, Harusnya Digital Jadi Manual
Kemudian, mereka tampak kompak dan terkoordinasi saat memasuki tempat X-ray barang Terminal 3.
"Sangat solid saling bahu membahu begitu. menunjukan sudah terbiasa kerja sama tim," sambung Romi.
Sebagai informasi, ke-12 WNA asal Sri Lanka itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Srilankan Airlines UL-1364 route Colombo (CMB) - Cengkareng (CGK) pada 5 Oktober 2021.
Pesawat tersebut memuat barang kargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.
Baca juga: Tujuh WN India yang Kabur dari Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Sidang APS
Menurut Romi, WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 centimeter.
Usianya pun rata rata 25 sampai 35 tahun.
"Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," ujar dia.
Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.
Akhirnya, ke-12 orang tersebut dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi.
"Sudah kami deportasi," singkat Romi.
Baca juga: 34 WN China Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4 Diberlakukan