Cerita Kriminal

Sabu Sebanyak 3,2 Kg Hendak Dipasok ke Sirkuit Mandalika, Dikirim Lewat Bandara Soetta

Setidaknya, ada tiga event agenda balapan dunia yang akan digelar di Sirkuit Mandalika dalam waktu dekat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan 3,2 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia bagian Timur. Rencananya, sabu tersebut hendak dikirim ke Lombok NTB bersamaan event balapan motor dunia di Sirkuit Mandalika. 

Dari penyidikan dan pemeriksaan tersangka, rencananya puluhan kilogram sabu itu akan diedarkan bersamaan event balapan motor dunia di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Pengamat Sebut Sirkuit Mandalika di Lombok NTB Bakal Jadi Primadona Baru MotoGP

Diketahui, Mandalika International Street Circuit atau Sirkuit Mandalika yang hampir rampung, bakal menjadi magnet turis mancanegara. 

Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Tangkap layar Kompas.com)

Setidaknya, ada tiga event agenda balapan dunia yang akan digelar di Sirkuit Mandalika dalam waktu dekat.

Yakni seri terakhir Idemitsu ATC 2021 ini akan digelar pada 12-14 November 2021, seri terakhir World Superbike (WorldSBK) 2021 serta MotoGP 2022.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta Dikendalikan dari Dalam Lapas

"Karena akan ada event besar di Timur, salah satunya NTB untuk bulan depan dan kita bergerak pada bulan ini gagalkan penyelundupan," papar Nasrandi.

"Masih dugaan kami, keterangan tersangka yang kita amankan, dia dapat perintah persiapan diselundupkan di daerah Indonesia bagian Timur," sambungnya.

Untuk upah, Nasrandi menjelaskan, ARP dijanjikan upah satu kilogram sabu sebesar Rp 25 juta.

Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda," pungkas Nasrandi.

Keterangan foto
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan 3,2 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia bagian Timur, Kamis (21/10/2021). 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved