CPNS Jakarta

Siap-siap! Ini Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi hingga Bobot Nilainya

Simak informasi mengenai ketentuan SKB CPNS 2021, disertai meteri hingga bobot nilainya.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

Instansi daerah

Sementara pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.

SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dijelaskan dalam Pasal 46 Permenpan RB tersebut bahwa SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Baca juga: Ketika Tes SKD CPNS Kemenkumham Diawasi Tentara Squid Game, Peserta: Biar Gak Tegang

Pengolahan SKD dan SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panitia seleksi nasional (Panselnas).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved