CPNS Jakarta

Siap-siap! Ini Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi hingga Bobot Nilainya

Simak informasi mengenai ketentuan SKB CPNS 2021, disertai meteri hingga bobot nilainya.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen

- SKB sebesar 60 persen.

Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved