CPNS Jakarta

Jelang Pengumuman Hasil SKD, Cek Ketentuan SKB CPNS 2021 Disertai Materi hingga Bobot Nilainya

Berikut informasi mengenai ketentuan SKB CPNS 2021, disertai meteri hingga bobot nilainya.

Editor: Muji Lestari
dok. tribunnews
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut informasi mengenai ketentuan SKB CPNS 2021, disertai meteri hingga bobot nilainya.

Peserta rekrutmen CPNS 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, apa saja materi ujian SKB?

Berikut adalah ulasan selengkapnya soal SKB CPNS 2021, lengkap dengan aturan pelaksanaan tesnya.

Dilansir Kompas.com, ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

"Ketentuan SKB diatur di sini (Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti SKB.

Baca juga: Catat Syarat Mengikuti Tes SKB CPNS 2021, Dilaksanakan Setelah Lolos Ujian SKD

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

Baca juga: Dilaksanakan 26-28 Oktober, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Tilok Luar Negeri

- Psikotest

- Tes potensi akademik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved