Oknum Polisi di Trenggalek Dilaporkan Hamili Istri Almarhum Rekannya, Pelaku Langsung Dimutasi

Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Ilustrasi Polisi 

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia,"terang AKBP Dwiasi.

 Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.

Baca juga: Keinginan Ella Bercerai Kandas, Nyawanya Keburu Melayang di Tangan Pria yang Baru Sebulan Jadi Suami

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. 

"Saya melapor karena  pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku. 

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku. 

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polisi Beristri di Trenggalek Hamili Perempuan Lain, Kapolres: Ditindak Propam"

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved