UMR

UMR 2022 DKI Jakarta Segera Diumumkan Pemprov, Simak Daftar 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Pemprov DKI Jakarta segera umumkan upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022, Simak juga daftar UMP 34 Provinsi.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) hingga upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta segera umumkan upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 untuk DKI Jakarta.

Selain itu, simak 34 upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) di seluruh Indonesia tahun 2021 termasuk DKI Jakarta.

Lalu berapa persenkah kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) hingga upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022?

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.

Baca juga: UMK 2021 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, UMR dan UMP 2022 Bakal Naik

Dilansir Kompas.com, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.

"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP atau UMR di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

TONTON JUGA:

Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.

"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, PT Telkom Buka 19 Formasi untuk Lulusan D3 hingga S1 Segala Jurusan

Pemprov DKI Jakarta Segera Umumkan UMP atau UMR 2022

Untuk upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, UMP diumumkan lebih cepat dari batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).

"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.

Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.

"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Baca juga: UMR DKI 2022 Mencapai Rp 5,3 Juta? Berikut Data Tahun 2021 di 34 Provinsi: DIY Hanya 1,7 Juta

Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.

"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.

Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.

Baca juga: Pasutri Tunawisma Bertahan di Ibu Kota, Curi Tabung Gas Demi Pengobatan Anak Sampai Diringkus Polisi

Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.

"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.

"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, UMP atau UMR DKI Jakarta 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP atau UMR DKI Jakarta tahun 2020

UMR atau UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.

Pemprov DKI  tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.

Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:

• 2015: Rp 2,7 juta

• 2016: Rp 3,1 juta

• 2017: Rp 3,3 juta

• 2018: Rp 3,6 juta

• 2019: Rp 3,9 juta

• 2020: Rp 4,2 juta

• 2021: Rp 4,4 juta

Daftar UMP 2021 atau UMR 2021

Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
  2. Papua: Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  6. Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
  7. Papua Barat: Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
  11. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  12. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  13. Riau: 2.888.563
  14. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  15. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  16. Jambi: Rp 2.630.161
  17. Maluku: Rp 2.604.960 
  18. Gorontalo: Rp 2.586.900
  19. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
  20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  21. Sumatera Utara: Rp 2.499.422
  22. Bali: Rp 2.493.523
  23. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  24. Banten: Rp 2.460.968
  25. Lampung: Rp 2.431.324
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  28. Bengkulu: Rp 2.213.604
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.945.902
  31. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  32. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  33. Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
  34. DIY: Rp 1.765.000
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved