CPNS Jakarta

330 Instansi Akan Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021, Simak Cara Mengeceknya

Berikut 330 Instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi tes CPNS 

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Jadwal Lanjutan CPNS 2021

Jadwal ini tertulis dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

1. Pengolahan Nilai SKD CPNS

Tahap I: 19-21 Oktober 2021

Tahap II: 1-3 November 2021

2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS

Tahap I: 22-23 Oktober 2021

Tahap II: 4-6 November 2021

3. Validasi Nilai SKD CPNS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved