Sudin LH Jakpus dan Jakut Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis, Simak Jadwal dan Lokasinya
Uji Emisi Kendaraan Bermotor gratis di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Simak jadwal dan lokasinya.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan program Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini sebagai salah satu upaya dalam menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di Jakarta
Terdapat beberapa lokasi uji emisi di Jakarta. Beberapa diantaranya, merupakan bengkel uji emisi gratis yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, menggelar program uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
Pelaksanaan ini digelar pada Rabu 10 November 2021 besok dengan kuota sebanyak 200 unit kendaraan roda empat.
Dikutip dari informasi sosial media Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat @sudinlhjakpis, bengkel uji emisi gratis ini berlokasi di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi
Digelar mulai pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi bisa datang langsung ke lokasi dengan membawa kendaraan lengkap dengan STNK.
Untuk diketahui, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Nantinya, kendaraan bermotor yang lulus uji emisi dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan bagi durabilitas atau kualitas ketahanan kendaraan itu sendiri.
Selain di Jakarta Pusat, uji emisi gratis juga digelar oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tambah Bengkel Uji Emisi hingga 500 Lokasi
Berbeda dengan Uji Emisi yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, uji emisi ini diperuntukan bagi kendaraan mobil dan juga motor.
Uji Emisi Gratis tersebut digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada Kamis 11 November 2021 mendatang.
Dikutip dari informasi resmi yang disampaikan dalam akun instagram @sudinlhjakut__ uji emisi ini dilaksanakan pukul 8.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pemprov DKI Harap Bodetabek Ikut Jakarta Terapkan Program Uji Emisi
Guna menyukseskan program uji emisi kendaraan bermotor, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan wilayah penyangga.
Sebab, mobilitas di Jakarta juga sangat dipengaruhi oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang bekerja di ibu kota.
"Kami akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Bodetabek ya supaya penerapan (uji emisi) bisa sama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LD) DKI, Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini pun berharap, penerapan uji emisi kendaraan bermotor ini ke depannya juga bisa diikuti wilayah penyangga.
"Tapi kami masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar," ujarnya di gedung DPRD DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Tunda Penilangan Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Sampai 2022, Ini Alasannya
"Karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta. Jadi kami fokus dulu untuk Jakarta," sambungnya.
Sebagai informasi, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.
Penundaan dilakukan hingga Januari 2022 lantaran masih sedikitnya kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.
Untuk itu, Pemprov DKI kini tengah berupaya menambah jumlah bengkel uji emisi.
Ditargetkan ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil yang nantinya tersebar di lima kota administrasi.
Pemprov DKI Tunda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat ditemui di gedung DPRD DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penundaan pemberian sanksi dilakukan hingga awal 2023 mendatang.
"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).
Asep menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang melakukan uji emisi.
Baca juga: Jumlah Masih Minim, Pemprov DKI Ingin Seluruh Kendaraan di Jakarta Bisa Uji Emisi
Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2021 ini.
"Jadi kami akan terus sosialisasi karena memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya," ujarnya.
Selama masa sosialisasi ini, Pemprov DKI juga akan menambah bengkel uji emisi.
Pasalnya, saat ini baru ada 15 bengkel uji emisi untuk sepeda motor dan 257 bengkel untuk mobil.
"Kemarin sempat ada kejadian di beberapa titik uji emisi gratis justru bikin kemacetan. Jadi, bengkel uji emisi mau ditambah lagi," kata dia.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa tetap melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti ini," sambungnya.
Koordinasi dengan sejumlah bengkel pun terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Total itu nanti ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil," tuturnya.