Cerita Kriminal
Bocah di Depok Dianiaya Ayah Kandung Sampai Babak Belur, Sikapnya Saat Diperiksa Buat Polisi Kagum
Wajah bocah kelas 3 sekolah dasar (SD), berinisial KL (9) babak belur sehabis dihajar dengan membabi buta oleh ayah kandungnya R (45).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Namun demikian, kakak korban tutup usia bukan disebabkan penganiayaan oleh pelaku, melainkan mengidap penyakit kanker.
“Namun anaknya meninggal karena sakit kanker. Sempat si ibu mengaku suaminya itu sempat melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya,” jelas Yogen.

“Karena dari ibu korban penuturan anak pertamanya meninggal karena sakit kanker. Kalau ada dugaan penganiayaan, baru dibongkar (makam kakan korban),” timpalnya.
Pelaku Sempat Ancam Warga
Polisi mengamankan sebilah celurit saat meringkus pria penganiaya anak kandungnya di Kota Depok.
Yogen Heroes Baruno, mengatakan, celurit tersebut sempat digunakan R, untuk menantang warga sekitar.
TONTON JUGA
“Dalam kasus yang dipersangkakan celurit tidak kita gunakan. Karena kasus penganiayaan anak. Sedangkan celurit itu digunakan pada saat si ibu melakukan laporan kepada tetangga dan RT, lalu tetangga dan RT datang ke rumah melakukan klarifikasi, tersangka ini acungkan celurit,” ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021).
“Ayo siapa kalau yang berani maju kata pelaku,” ucap Yogen menirukan pelaku saat menantang warga.
Baca juga: Sempat Alami Trauma, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok Nangis Saat Diperiksa Dokter
Namun demikian, soal pelaku mengacungkan celurit kepada warga ini merupakan berkas yang terpisah.
“Itu berkas terpisah, nanti kalau mau sangkakan pengancaman dan Undang-Undang Darurat. Saat ini fokus pada penganiayaan anak,” jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Penganiaya Anak Kandung di Depok Juga Lakukan Aksi Serupa ke Almarhum Anak Pertama
Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkasnya.